AWAISTECH

LIPUTAN BERITA MODERN TERKINI

4 Pelanggaran Ini Bisa Ditilang Polisi secara Manual, Salah Satunya Balap Liar
OTOMOTIF

4 Pelanggaran Ini Bisa Ditilang Polisi secara Manual, Salah Satunya Balap Liar

JAKARTA, selebritis.id – Polda Metro Jaya kembali menggunakan tilang manual untuk menindak pelanggaran jalan tertentu. Ada empat pelanggaran denda manual.

Demikian dikatakan Kabid Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Agung Permana. Ia mengatakan, setelah adanya perintah pelarangan pembelian tiket secara manual, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pembelian tiket menggunakan mobile e-TLE.

Meski begitu, pihaknya masih menilang secara manual untuk beberapa pelanggaran. Ada empat pelanggaran yang memberlakukan denda manual.

“Pelanggaran tilang manual antara lain pemalsuan dokumen, pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kecerobohan dan balap liar,” kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menginstruksikan Korlantas Polri agar tidak mengeluarkan denda secara manual.

Instruksi pelarangan penyerahan denda itu tertuang dalam telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kapolres Firman Shantyabudi atas nama dari Polri. Ketua.

Dalam telegram itu, Irjen Pol menegaskan, semua pelanggaran harus ditindak melalui tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE), baik statis maupun bergerak.

Editor: Simon Iqbal Fahlevi