5 Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi, Siap-Siap Keluarkan Kocek Ratusan Ribu untuk Bayar Denda
JAKARTA, selebritis.id – Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas. Sebagai pengendara di jalan raya, Anda harus mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjadi dan dialami saat berkendara.
Saat berbuka, tentu ada pantangan yang akan didapatkan saat berjalan di jalanan. Dikutip dari laman resmi Dishub.magelangkota.go.id, Kamis (22/6/2023) berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Indonesia:
1. Melalui Lampu Merah
Menerobos lampu merah sudah menjadi kebiasaan di Indonesia. Bahkan, jika kedapatan melanggar lampu merah, pelaku akan didenda Rp 500.000 atau maksimal dua bulan kurungan.
2. Tidak Menggunakan Helm
Pengendara sepeda motor wajib memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), jika kedapatan tidak memakai helm akan dikenakan biaya Rp 250.000 atau maksimal satu bulan kurungan.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.