Ahli Waris Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal secara Online, Ini Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA, selebritis.id – Ahli waris dapat mengklaim BPJS Ketenagakerjaan untuk orang yang meninggal dunia secara online.
Bagi pegawai yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 2, ahli warisnya akan mendapat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat jaminan kecelakaan kerja berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja cacat sesuai dengan derajat kecacatannya.
Selain jaminan kecelakaan kerja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris juga berhak mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 4.
Tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang meninggal dunia dapat disalurkan agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Nah, apa saja syarat dan tahapannya, berikut cara pencairan BPJS bagi orang yang meninggal dunia secara online:
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan klaim santunan kematian harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan beberapa dokumen antara lain sebagai berikut:
1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga karyawan dan ahli waris
3. Pegawai KTP dan ahli waris
4. Surat kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku Nikah (bila ahli waris adalah istri/suami peserta sah)
7. Referensi kerja
8. Buku tabungan
9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)
Cara Klaim Pekerjaan BPJS untuk Orang Meninggal
Untuk mengklaim atau menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang meninggal dunia, ahli waris harus memenuhi semua syarat dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait