Asyik! Kendaraan Listrik Bakal Bebas Pajak dan Bea Balik Nama, Berlaku Mulai 5 Januari 2025
JAKARTA, selebritis.id – Pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan terkait insentif pajak untuk kendaraan listrik.
Mulai 5 Januari 2025, semua kendaraan listrik berbasis baterai akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kabar ini disampaikan DJPK Kemenkeu dalam unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpk. Dalam unggahannya, ia menyampaikan pernyataan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dibebaskan dari pungutan PKB dan BBNKB.
Peraturan ini dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emissions pada tahun 2060 melalui Nationally Recognized Contribution (NDC). Salah satu caranya adalah dengan mengurangi CO2 dan kendaraan bermotor menggunakan bahan bakar fosil.
Selain itu, untuk mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor bertenaga energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Peraturan tersebut juga mengatur beberapa hal yang menjadi tujuan pemerintah Indonesia membebaskan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik. Diharapkan masyarakat juga lebih cepat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
– Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Berita Terkait