JAKARTA, selebritis.id – Peraturan lalu lintas ganjil genap di Jakarta harus diketahui. Langkah ini diambil untuk mengurai tingkat kemacetan yang relatif tinggi di Ibu Kota.
Tidak hanya di Jakarta, beberapa kota besar lainnya juga menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Di Jakarta saja, ada 26 titik jalan yang menggunakan sistem ganjil genap. Jadi bagaimana aturan ganjil-genap berlaku? Rangkuman dari berbagai sumber, Senin (8/5/2023), berikut komentarnya.
Aturan ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, yang berlaku mulai Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, Sabtu, Minggu, tanggal merah dan hari libur nasional.
Adapun 26 titik ganjil genap di Jakarta antara lain:
Jl MH Thamrin Jl Jenderal Sudirman Jl Sisingamangaraja Jl Panglima Polim Jl Fatmawati-TB Simatupang Jl Tomang Raya Jl S Parman Jl Gatot Subroto Jl MT Haryono Jl HR Rasuna Said Jl DI Panjaitan Jl Ahmad Yani Jl Gunung Sahari Jl Pintu Besar Jl Gajah Mada Jl Hayam Jl Wuruk Majapahit Jl.
Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait