JAKARTA, selebritis.id – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaporkan banyak temuan dari situs judi online. Namun, mereka tidak bisa langsung menutupnya.
Ternyata, soal pemblokiran situs judi online bukan kewenangan mereka, melainkan tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Panit 1 Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya, Ipda Satrio sendiri menceritakan bagaimana timnya bisa menemukan berbagai situs judi online dengan melakukan patroli siber.
“Untuk mencari (situs judi online) banyak sekali yang kami temukan dan saya alami sendiri,” kata Satrio kepada awak media, dikutip, Minggu (9/7/2023).
Satrio mengatakan, meski polisi telah melacak beberapa situs judi online, banyak ditemukan aktivitas digital. Namun, polisi tidak bisa menghentikannya.
Hak tersebut berlaku karena pemblokiran situs atau website judi online hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Untuk pembatasan lagi domainnya Kemenkominfo, kami memang wajib memberikan data ke Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengungkap dan memblokir situs-situs judi online tersebut.
“Saya sedang melakukan investigasi terkait keberadaan situs judi online ini untuk pengungkapan lebih lanjut,” kata Satrio.
Editor: Lisvi Padlilah
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait