JAKARTA, selebritis.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk pengadaan 23 unit mobil dinas listrik. Jumlahnya sekitar Rp 20,3 miliar.
Informasi mengenai hal ini tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Perencanaan Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jenis mobil dinas listrik yang akan digunakan juga disebutkan.
“Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Hyundai IONIQ 5 EV Signature,” tulis informasi SiRUP LKPP yang dikutip, Kamis (23/2/2023).
Rencana pengadaan mobil listrik Hyundai IONIQ 5 EV akan diproses melalui metode seleksi e-procurement dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai November dan berakhir Desember 2023.
Melansir dari situs resmi diler Hyundai, harga IONIQ 5 EV Signature Jakarta standar on the road (OTR) mencapai Rp 809 juta. Sementara long IONIQ 5 EV Signature mencapai Rp 859 juta.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta M Reza Pahlevi mengungkapkan akan ada pengadaan 21 mobil dinas listrik pada 2023. Anggaran satu unit mobil dinas listrik sekitar Rp 800 juta.
Sementara itu, perolehan mobil dinas listrik ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.
Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Dinas Perorangan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022 kemarin.
Arahan Presiden ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para kepala sekretariat lembaga negara, gubernur. , dan bupati/walikota.
Editor: Lisvi Padlilah
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google