liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

AWAISTECH

LIPUTAN BERITA MODERN TERKINI

DKI Jakarta Bakal Punya 23 Mobil Dinas Listrik, Siapkan Anggaran Rp20 Miliar 
OTOMOTIF

DKI Jakarta Bakal Punya 23 Mobil Dinas Listrik, Siapkan Anggaran Rp20 Miliar 

JAKARTA, selebritis.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk pengadaan 23 unit mobil dinas listrik. Jumlahnya sekitar Rp 20,3 miliar.

Informasi mengenai hal ini tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Perencanaan Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Jenis mobil dinas listrik yang akan digunakan juga disebutkan.

“Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Hyundai IONIQ 5 EV Signature,” tulis informasi SiRUP LKPP yang dikutip, Kamis (23/2/2023).

Rencana pengadaan mobil listrik Hyundai IONIQ 5 EV akan diproses melalui metode seleksi e-procurement dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai November dan berakhir Desember 2023.

Melansir dari situs resmi diler Hyundai, harga IONIQ 5 EV Signature Jakarta standar on the road (OTR) mencapai Rp 809 juta. Sementara long IONIQ 5 EV Signature mencapai Rp 859 juta.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta M Reza Pahlevi mengungkapkan akan ada pengadaan 21 mobil dinas listrik pada 2023. Anggaran satu unit mobil dinas listrik sekitar Rp 800 juta.

Sementara itu, perolehan mobil dinas listrik ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Dinas Perorangan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022 kemarin.

Arahan Presiden ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para kepala sekretariat lembaga negara, gubernur. , dan bupati/walikota.

Editor: Lisvi Padlilah

Ikuti Berita Selebriti di Berita Google