JAKARTA, selebritis.id – Pemerintah resmi menyalurkan subsidi sepeda motor listrik pada 20 Maret 2023. Ternyata tidak semua golongan mendapatkan subsidi sepeda motor listrik ini. Calon penerima harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan ada 200 ribu unit pembelian sepeda motor listrik. Ada pula 50.000 unit sepeda motor yang akan dikenakan konvensi elektrik pada 2023, seperti dilansir berbagai sumber, Selasa (7/3/2023).
Persyaratan Penerima Subsidi Motor Listrik
Tidak semua golongan mendapat subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Dilansir dari berbagai sumber pada (03/07/2023), Celebrities.id telah merumuskan kebutuhan untuk mendapatkan subsidi sepeda motor listrik.
Target pemerintah adalah memprioritaskan UKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat.
Penerima Bantuan Presiden Produktif Bagi Usaha Mikro (BPUM).
Pelanggan listrik 450 s/d 900 VA.
Sebagai informasi, tidak semua motor listrik mendapatkan bantuan. Pemerintah hanya mensyaratkan motor listrik buatan dalam negeri dengan tingkat TKDN minimal 40 persen.
Untuk meminimalisir salah sasaran, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan calon penerima perlu membawa KTP dan pedagang akan mengecek apakah mereka layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan. Itu syarat penerima subsidi motor listrik senilai 7 juta rupiah. Keputusan pemerintah tersebut memberikan prioritas kepada UKM dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas UKM dan agar UKM dapat mengalami efisiensi peralihan dari penggunaan BBM ke listrik.
Editor: Marieska Harya Virdhani
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait