AWAISTECH

LIPUTAN BERITA MODERN TERKINI

Jangan Pakai Roof Box Sembarangan saat Mudik Lebaran, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
OTOMOTIF

Jangan Pakai Roof Box Sembarangan saat Mudik Lebaran, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

JAKARTA, selebritis.id – Mudik Lebaran dengan mobil pribadi menjadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Menggunakan mobil pribadi untuk berkeliling Lebaran dinilai lebih hemat, terutama bagi yang memiliki keluarga besar.

Namun, terkadang para pelancong melewati keamanan dengan membawa barang berlebih di dalam kendaraan mereka.

Perlu diingat, ada batasan ideal membawa barang dengan tetap tidak mengganggu stabilitas dan keseimbangan kendaraan.

Padahal, membawa barang melebihi kapasitas kendaraan bisa meningkatkan risiko kecelakaan. Pasalnya, daya pengereman mobil akan berkurang akibat bobot yang berlebih dan sulit dikendalikan akibat berkurangnya keseimbangan.

“Bawalah barang secukupnya, kalau bisa hanya di bagasi kendaraan. Tidak ada beban yang berlebihan atau dimensi yang lebih,” ujar Sony Susmana, Director of Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Selasa (18/4/2023).

Sony mengimbau para pemudik yang menggunakan mobil pribadi untuk tidak membawa barang di atas atap kendaraan. Jika perlu, pastikan untuk meletakkan barang-barang ringan.

“Untuk menjaga keseimbangan kendaraan, usahakan tetap ringan. Hal ini dimaksudkan agar titik berat kendaraan tetap berada di bawah sehingga mobil tidak mudah hilang kendali saat melaju,” ujarnya.

Membawa barang di atas atap juga ada aturannya, sehingga pemudik tidak bisa sembarangan meletakkan apapun di atas atap kendaraan. Sony menegaskan mobil perlu dilengkapi dengan roof box jika ingin membawa barang di atas atap untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kalau mau pakai roof box bisa, asal pakai penutup dan diikat dengan tali pengikat, bukan tali atau tali plastik. Kemudian tinggi bagasi yang diletakkan di atap maksimal 40 cm, tidak lebih,” ujarnya.

Penggunaan roof box juga perlu diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan agar tidak melanggar aturan. Pasalnya, pemasangan peranti tambahan ini bisa dianggap melanggar desain teknis kendaraan sesuai ketentuannya.

Memasang roof box secara sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu (lima ratus ribu rupiah).

Editor: Hadits Abdillah

Ikuti Berita Selebriti di Berita Google

Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.