JAKARTA, selebritis.id – WNI yang bekerja di dalam atau di luar negeri wajib mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari pelaku usaha melalui program BPJamsostek.
Program ini memberikan manfaat perlindungan kepada karyawan terhadap risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang, antara lain jaminan atas kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, kematian, pensiun dan hari tua.
Tidak hanya untuk pekerja formal, pekerja informal seperti pelaku UMKM, pedagang, wiraswasta, pekerja lepas, dll juga bisa mendaftar secara bebas untuk mendapatkan manfaat BPJamsostek.
Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo menyatakan, “Sangat penting bagi seluruh pekerja formal dan informal di tanah air untuk memiliki BPJamsostek guna mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan. Untuk memudahkan pembayaran iuran BPJamsostek, kini Anda dapat melakukan transaksi melalui aplikasi MotionPay.”
Untuk membayar biaya BPJamsostek melalui aplikasi MotionPay, ikuti panduan berikut ini:
1. Buka aplikasi MotionPay, lalu pada menu Asuransi pilih BPJamsostek
2. Pilih “Sudah Terdaftar, Lakukan Pembayaran”. Jika belum memiliki akun BPJamsostek, daftarkan terlebih dahulu dengan klik “Belum, Daftar Sekarang” lalu isi data diri Anda
3. Masukkan NIK KTP Anda dan pilih periode tagihan yang Anda inginkan, lalu klik “Lanjutkan”
4. Tinjau kembali detail tagihan Anda, lalu klik “Lanjutkan” dan lakukan pembayaran
MotionPay adalah layanan aplikasi uang elektronik dari PT MNC Teknologi Nusantara, anak perusahaan PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) di bawah naungan MNC Group. Telah terdaftar dan mendapat izin dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran elektronik (e-money, e-wallet, dan digital remittance). Unduh aplikasi MotionPay di Google PlayStore/Apple AppStore melalui http://onelink.to/motionpay.
Editor: Simon Iqbal Fahlevi
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.