JAKARTA, selebritis.id – Bepergian lebaran dengan sepeda motor sepertinya masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Namun sebelum berangkat perhatikan aturan penggunaan sepeda motor agar tidak kena tilang dalam perjalanan pulang.
Tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi total 25,14 juta orang akan mudik menggunakan sepeda motor.
Alat transportasi ini dinilai lebih efisien dan hemat biaya.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Soegijapranata Unika dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemudik motor.
“Sebetulnya sepeda motor tidak didesain untuk perjalanan jauh. Sepeda motor juga dibatasi jumlah penumpang dan barang bawaannya. Penumpang dibatasi maksimal dua orang dan barang yang dibawa tidak melebihi setang,” kata Djoko dalam keterangan resmi.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan menyebutkan kapasitas sepeda motor.
Hal ini termaktub dalam Pasal 61 yang menyatakan bahwa sepeda motor hanya dapat digunakan oleh pengemudi dan 1 (satu) penumpang saja.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait