JAKARTA, selebritis.id – Biasanya masyarakat hanya mengenal dua jenis paspor yaitu paspor biasa (non elektronik) dan paspor elektronik dengan lembaran laminasi. Lantas, apa itu paspor elektronik lembaran polikarbonat?
Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik dengan lembaran laminasi, paspor elektronik lembaran polikarbonat memiliki ciri pembeda utamanya pada halaman biodata.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, halaman biodata pada paspor elektronik merupakan lembaran polikarbonat dengan menggunakan bahan yang lebih kuat — seperti plastik — sehingga tidak bisa dilipat. Hal ini berbeda dengan dua jenis paspor lainnya yang halaman biodatanya dibuat dengan bahan kertas laminasi.
“Halaman biodata menggunakan bahan polikarbonat. Karena bahannya lebih kuat, printing tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik dengan lembaran laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” kata Nur Saleh dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/5/2023).
Seperti halnya paspor elektronik lembaran laminasi, paspor elektronik lembaran polikarbonat menyimpan data pemegang dalam sebuah chip tertanam sehingga lebih akurat. Hal ini membuat paspor lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa di kedutaan negara tujuan.
Saat ini terdapat tiga Kantor Imigrasi yang menangani permohonan pembuatan paspor elektronik polycarbonate sheet, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I khusus Non-TPI Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Kelas I khusus Non-TPI Jakarta Selatan. TPI Barat. Jakarta.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait