LUBUKLINGGAU, selebritis.id – Polres Lubuklinggau telah memblokir 247 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Larangan itu dilakukan karena pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi setelah ditagih dengan tiket elektronik.
AKP Lubuklinggau AKBP Agus Gunawan mengatakan, total pelanggar yang sudah dikirimi surat tilang oleh pihaknya mencapai 334 pelanggar.
“Sampai saat ini sudah kami kirim 334 tilang, baru 87 yang terkonfirmasi, sisanya 247 belum terkonfirmasi, makanya kami blokir,” kata AKP Agus Gunawan, Selasa (4/7/2023).
Agus menjelaskan, dalam aturannya setelah tiket tidak langsung diblokir, maksimal 10 hari tidak datang atau tidak melakukan pembayaran langsung maka diblokir.
“Kalau tidak konfirmasi ke kantor setelah 10 hari harus diblokir, kalau mau dijual boleh dibuka, tapi tunggakan tiket harus dilunasi dulu,” ujarnya.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait