SURABAYA, selebritis.id – Sat Lalu Polrestabes Surabaya akan melanjutkan penilangan manual mulai Selasa (7/2/2023).
Denda manual ini diberlakukan karena tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat dipantau oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satunya adalah kendaraan tanpa plat nomor.
Selain itu, ada beberapa kendaraan yang tidak menggunakan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak bisa diberlakukan menggunakan ETLE. Tiket manual juga diberlakukan kembali karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami berupaya mengeliminasi faktor-faktor penyebab kecelakaan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (1/2/2023).
Dia menambahkan, tilang manual akan difokuskan pada pengemudi yang tidak bisa dituntut secara elektronik.
Di antaranya, tidak adanya plat nomor, kendaraan yang tidak sesuai standar, dan penggunaan knalpot brong. Melalui tilang manual ini, pihaknya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Surabaya.
“Meski tiket manual sudah diaktifkan kembali, ETLE tetap akan kami berlakukan,” kata Arif.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google