Usulan Moge Boleh Masuk Tol Ditolak, Regulasi Larang Jenis Kendaraan Roda 2 Masuk Jalan Bebas Hambatan
JAKARTA, selebritis.id – Pengguna motor besar alias motor besar harus bersabar karena belum boleh masuk tol.
Beberapa tahun terakhir, Moge dilamar oleh Indonesian Major Motor Club Association (MBCI).
Kini, MBCI kembali mengusulkan agar sepeda motor bisa menggunakan jalan tol. Alasannya karena mereka membayar pajak.
Namun, pengaturan mengenai penggunaan jalan tol telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada ayat 2 Pasal 38 tentang pengguna jalan tol PP 15/2005 disebutkan pada ayat (1) bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor empat atau lebih.
Sedangkan dalam uraian lebih lanjut disebutkan bahwa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
Artinya, saat ini Moge yang merupakan kendaraan roda 2 belum bisa menggunakan jalan tol. Ini juga karena operator jalan tol harus memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Ikuti Berita Selebriti di Berita Google